TEMPO Interaktif, Jakarta:Draft Rancangan Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP) dijadwalkan selesai pekan ini. ”Saat ini sedang dibahas, dalam minggu ini selesai dan siap diuji publik,” kata Heri Akhmadi, pimpinan Komisi X DPR bidang Pendidikan
kepada Tempo melalui telepon, Senin.
Sebelumnya, draft RUU BHP masih merupakan usulan dari pemerintah. Dalam perkembangannya, berbagai saran dan pendapat diakomodasi. ”Ada perubahan yang mendasar dalam bidang pendanaan,” ujar Heri menjelaskan.
Dalam draft yang baru ditambahkan satu pasal tentang pendanaan Perguruan Tinggi. Dalam pasal tersebut tertulis negara tetap bertanggung jawab terhadap pendanaan pendidikan.
“Setelah mendapatkan berbagai masukan dari berbagai pihak, disepakati draft siap diumumkan ke masyarakat dalam bentuk draft RUU BHP tunggal,” katanya. Berikutnya, akan dilakukan uji publik terhadap RUU tersebut.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (BP PTSI) Thomas Suyatno mengatakan kecil kemungkinan RUU BHP selesai tahun ini. “Masih banyak yang harus dirombak, kami minta dikaji ulang sebelum disahkan,” katanya pekan lalu.
Istilah Badan Hukum Pendidikan muncul pertama kali dalam Peraturan Pemerintah PP No 61/1999, tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sebagai badan hukum yang mengatur PTN berbadan hukum milik negara, yang mengatur kelembagaan dan kewenangan perguruan tinggi (PT). Termasuk didalamnya konsepsi Majelis Wali Amanat (MWA).
Terima kasih sudah singgah di blog ID CREATIVE «« jangan lupa tinggalkan komentarnya "thanks.