Pengertian Kode Etik Jurnalistik

Pengertian Kode Etik Jurnalistik
Kode: Suatu program pengaturan
Etik : etika atau moral
Jurnalistik : proses/kegiatan pencarian berita.


Sejarah
Kali pertama dirumuskan di Kongres PWI tahun 1947 di Malang. Pemerintah sudah berkomitmen memberikan kebebasan terhadap pers.MR Sumanang berkomitmen supaya insan pers tidak mudah “meminta” kepada pihak lain (termasuk negara), kemandirian menjadi hal wajib.

Isi dari UU jurnalistik tersebut diantaranya :
1. Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
2. Wartawan Indonesia menempuh tata cara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada sumber informasi.
3. Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta dengan opini, berimbang dan selalu meneliti kebenaran informasi serta tak melakukan plagiat.
4. Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis dan cabul serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila.
5. Wartawan Indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalahgunakan profesi.
6. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang dan off the record sesuai kesepakatan.
7. Wartawan Indonesia segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani hak jawab.

 Sangsi Pelanggar
Adapun apabila seorang Jurnalis melanggar kode etik tersebut maka akan dikenakan sangsi, di bawah ini :
Permusuhan, kebencian dan penghinaan terhadap pemerintah = paling lama 7 tahun.
Pernyataan kebencian, permusuhan dan penghinaan golongan = maksimal 4 tahun
Permusuhan, penodaan dan penyalahgunaan agama = maks 5 tahun
Penghasutan = maks 6 tahun.



Penulis: Khairun Nisaa Abdillah
Terima kasih sudah singgah di blog ID CREATIVE   «« jangan lupa tinggalkan komentarnya "thanks.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 
Powered by Blogger