BURUH KORBAN LMF PERBUDAKAN MANUSIA MODEL BARU


(Pemuda, Mahasiswa Tunduk Pada Kepemimpinan Kaum Buruh Dan Kaum Buruh Sedunia Bersatulah)
“Negara Indonesia melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial berdasarkan Pancasila”
Adalah nafas jiwa dari pembukaan UUD 1945, yang menegaskan Negara berkewajiban memajukan kesejahteraan rakyat indonesia.
Salah satu untuk mensejahterakan rakyat Negara memberikan hak seluas-luasnya terhadap hak pekerjaan yang layak, seperti yang diamanatkan pada pasal 27(2) UUD 1945 yang menyatakan: “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “.
Akan tetapi, nasib yang naas yang selalu diterima oleh kaum buruh/ pekerja indonesia. Kaum Buruh/ pekerja sampai hari ini masih sangat sulit untuk memperoleh hak-haknya yang telah diamanatkan melalui kitab keramat UUD 1945 dan Negara semakin hari, semakin melupakan kewajiban-kewajibannya terhadap kaum buruh/ pekerja.
Hal ini membuktikan bahwa Negara tidak pernah berpihak terhadap kepentingan kaum buruh/ pekerja, melainkan Negara dijadikan alat penindas oleh imperialis. Buruh/ pekerja dijadikan budak oleh pemilik modal yang dilegalkan oleh Negara dengan dibukanya Investasi yang diatur dalam Undang-undang Penanaman Modal Asing yang sekarang menjelma menjadi Undang-undang Penanaman Modal no. 25 th. 2007.
Investasi adalah suatu yang berkaitan erat dengan proses akumulasi dari bentuk aktiva atau sederhananya adalah bentuk penanaman modal dengan harapan mendapatkan keuntungan yang besar. Ketika investor melakukan investasi di sektor perindustrian, maka yang akan dirugikan adalah kaum buruh/ pekerja, sebab investor pasti akan melakukuan apasaja untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. salah satunya adalah mendesak pemerintah untuk membuat LMF Labor Market Flexibility (manajemen pasar tenaga kerja yang lentur). Dan untuk merealisasikannya maka pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan aturan perburuhan/ ketenagakerjaan yaitu UU no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Karena pemerintah adalan kepanjangan tangan dari imperialis maka Inpres no. 3 Tahun 2006, tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi pun dikeluarkan untuk merevisi UUK no. 13 tahun 2003. yang inti dari revisi tersebut adalah penghilangan hak-hak buruh, seperti hilangnya jaminan kesejahteraan, jaminan keselamatan, jaminan kesehatan, jaminan hukum dan legalnya intimidasi terhadap buruh.
Adanya LMF kekuasaan Negara beralih menjadi kekuasan pasar., maka yang di untungkan disini adalah para pemilik modal dan para buruh/ pekerja akan dirugikan. Penumpukan modal oleh kapitalis terus menggelembung dengan adanya LMF, itu terbukti dengan adanya aturan status buruh magang dan buruh kontrak. Buruh magang adalah buruh yang dipekerjakan atas dasar logika kapitalis untuk mengakumulasi modal tanpa harus memenuhi hak-hak buruh magang. Dan biasanya buruh magang diberlakukan ketika ia pertama kali masuk perusahaan, dengan dalih untuk mengukur loyalitas, etos kerja dan prestasi kerja maka di adakan aturan pelatihan atau trenning selama 3 bulan. Buruh magang akan mudah sekali di pecat oleh perusahaan ketika melakukan kesalahan tanpa uang pesangon dan jika dirasa menguntungkan perusahaan maka buruh magang akan dijadikan buruh kontrak. Kemudian buruh kontrak adalah buruh yang masa kerjanya dikontrak oleh satu perusahaan melalui perjanjian, biasanya buruh dikontrak selama 3 bulan, dan lagi-lagi akan dilihat oleh kapitalis ketika tenaganya tidak lagi dibutuhkan maka akan dipecat dan jika tenaganya masih dibutuhkan akan diperpanjang kontaknya. Melihat hal tersebut ada kelemahan dalam model kerjanya, yaitu berbicara waktu kerja sangat singkat dan bentuk kerjanya sangat padat serta ketakutan buruh kontak untuk berserikat karena takut akan dipecat. Oleh karena itu, sistem LMF adalah bentuk perbudakan baru oleh perusahaan (kapitalis), penghancuran dan pemandulkan serikat-serikat buruh, menekan upah dan menghapusan jaminan sosial serta intimidasi kepada buruh.
Siapakah yang bertanggungjawab atas perbudakan tersebut? Negaralah yang seharus bertanggungjawab!!!, karena tidak dapat melindungi dan mensejahterakan serta memberikan pekerjaan yang layak bagi buruh. Negaralah yang mengeluarkan peraturan-peraturan perburuhan yang tidak manusiawi sehingga penindasan dilegalkan dinegeri ini.
Kenapa Negara mau menindas rakyatnya sendiri? Karena Negara adalah sebuah alat kekuasaan yang hari ini disetir oleh para pemilik modal (kapitalis) atau imperialis (orang yang melakukan penjajahah lewat modal). Sehingga para pemilik modalah otak dari segala penindasan yang terjadi di negeri ini.
Adapun elit-elit politik burjuasi terkooptasi dengan kepentingan modal, sehingga tingkah laku dan budayanya adalah membiarkan buruh dan rakyat tertindas. Jelas hari ini elit-elit politik burjuasi tidak pernah berpihak dan memang seharusnya kita tinggalkan.
Bagaimana solusinya untuk menentang dominasi imperialisme (modal internasional)? Solusinya adalah pengorganisiran, pembangunan dan penguatan serikat-serikat buruh, karena buruh lah yang mempunyai kekuatan nyata untuk dapat merebut alat-alat produksi dan melawan imperiaslisme (paham/ sistem penjajahan melalui modal) serta buruhlah yang mampu memciptakan masyarakat yang setara dan bersaudara tanpa penindasan.

Oleh :Azmir Zahara
Penulis adalah Ketua SMI Cabang Yogyakarta
Terima kasih sudah singgah di blog ID CREATIVE   «« jangan lupa tinggalkan komentarnya "thanks.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 
Powered by Blogger